Kementerian Agama Kota Sukabumi

Portal Layanan Informasi Publik

Memberikan akses data yang akurat, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat melalui layanan PPID Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.

Kantor PPID Kementerian Agama Kota Sukabumi
P

Kantor Layanan

PPID Kemenag Kota Sukabumi

Permohonan Informasi

Butuh informasi spesifik? Ajukan permohonan melalui sistem formulir online kami yang cepat dan responsif.

Ajukan Sekarang

Gratis & Bebas Biaya

Seluruh layanan perolehan informasi publik kami tidak dipungut biaya apapun (Gratis) sesuai regulasi UU KIP.

Sesuai UU No. 14/2008

Lacak Permohonan

Pantau progres permintaan informasi Anda secara transparan dimulai dari pendaftaran hingga penyelesaian dokumen.

Lacak Disini
Statistik PPID

PPID dalam Angka

6

Dokumen Publik

2

Artikel & Berita

6

Visualisasi Data

0

Permohonan Masuk

Data diperbarui secara berkala oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Sukabumi.

Pertanyaan Seputar PPID

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pemohon informasi publik.

PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Kami adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui portal PPID ini, atau datang langsung ke loket PTSP dengan membawa surat permohonan resmi dan kartu identitas.
Permohonan informasi publik tidak dipungut biaya.
Sesuai dengan UU KIP, kami akan memberikan respon awal paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan, kami dapat memperpanjang waktu maksimal 7 hari kerja dengan memberikan pemberitahuan tertulis disertai alasan penundaan.

Masih memiliki pertanyaan lain?

Hubungi Layanan PPID