Rekomendasi/Izin Kegiatan

27 Jul 2026
Sub Bagian Tata Usaha
15 kali dilihat
  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Surat permohonan rekomendasi izin kegiatan resmi dari Panitia Pelaksana / Organisasi / Lembaga yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris serta distempel.
  3. Proposal Kegiatan lengkap memuat latar belakang, nama/jenis kegiatan (misal: Turnamen Olahraga/Seni/Keagamaan), maksud dan tujuan, target/sasaran peserta (termasuk keterlibatan siswa Madrasah/MAN), waktu dan tempat pelaksanaan, serta susunan panitia.
  4. Jadwal/Rundown Kegiatan dan Petunjuk Teknis (Juknis) / Peraturan Pertandingan/Lomba.
  5. Surat Izin / Persetujuan Penggunaan Tempat/Venue Kegiatan dari pengelola lokasi/gedung/lapangan.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab / Ketua Panitia dan nomor kontak/WhatsApp aktif.
  7. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
  8. Pengajuan: Pemohon (Panitia) menyerahkan surat permohonan beserta lampiran proposal ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Kota Sukabumi atau mengunggahnya pada portal digital PTSP di laman https://ptsp.kemenag.go.id
  9. Pemeriksaan Berkas: Petugas Front Office PTSP memeriksa kelengkapan administrasi, mendaftar pada buku agenda persuratan digital, dan meneruskan surat ke Subbagian TU untuk disposisi Kepala Kantor.
  10. Verifikasi Teknis & Evaluasi: Berkas didisposisikan ke Seksi Teknis terkait (Seksi Pendidikan Madrasah untuk kegiatan yang melibatkan siswa/madrasah, atau Seksi Bimas Islam/Pd. Pontren/Zawa/Subbag TU sesuai kualifikasi acara) guna mengevaluasi kelayakan kegiatan, jadwal agar tidak mengganggu KBM, serta aspek keselamatan siswa.
  11. Penyusunan Naskah Rekomendasi: Staf Seksi Teknis menyusun draf Surat Rekomendasi Izin Kegiatan untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor atau Kasubag TU / Kasi atas nama Kepala Kantor.
  12. Penyerahan Produk: Petugas PTSP menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Kegiatan resmi kepada pemohon/mengupload melalui portal PTSP sebagai pengantar/kelengkapan perizinan ke Kepolisian (Polres/Polsek) atau instansi terkait.
  13. Jangka Waktu Pelayanan
  14. Paling lama 2 (dua) hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap hingga diterbitkannya Surat Rekomendasi Izin Kegiatan.
  15. Biaya/Tarif
  16. Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
  17. Produk Pelayanan
  18. Surat Rekomendasi Izin Kegiatan Resmi dari Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi.
  19. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan atau konsultasi terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
  2. Hotline : 0812-1063-3137
  3. Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
  4. Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id