Legalisir Dokumen

05 Aug 2026
Sub Bagian Tata Usaha
17 kali dilihat

Persyaratan Pelayanan

  1. Dokumen asli yang akan dilegalisir
  2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (maksimal 5 lembar per permohonan)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan: Pemohon datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa dokumen asli dan fotokopinya.
  2. Verifikasi Keaslian: Petugas PTSP mencocokkan dokumen fotokopi dengan dokumen asli untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data.
  3. Pengesahan (Stempel & Paraf): Petugas memberikan paraf koordinasi pada lembar fotokopi, kemudian dokumen diteruskan kepada pejabat yang berwenang (Kepala Kantor/Kasubag TU/Kepala Seksi terkait) untuk ditandatangani dan dibubuhi cap stempel dinas resmi.
  4. Penyerahan: Petugas menyerahkan kembali dokumen asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir kepada pemohon, dan pemohon mengisi buku kendala/tanda terima.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Paling lama 1 (satu) hari kerja (jika pejabat penandatangan berada di tempat, proses penyelesaian dapat ditunggu sekitar 15-30 menit).

Biaya/Tarif

  1. Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).

Produk Pelayanan

  1. Fotokopi Dokumen Resmi yang Telah Dilegalisir (Ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan dibubuhi cap stempel Kantor Kemenag Kota Sukabumi).

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
  2. Hotline : 0812-1063-3137
  3. Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
  4. Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id