Surat Keterangan Pengganti Ijazah Madrasah Karena Kesalahan Penulisan

05 Aug 2026
Sub Bagian Tata Usaha
23 kali dilihat

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan & Formulir Permohonan (Format FM-SKP-02): Diisi dan ditandatangani oleh pemohon (pemilik Ijazah/STTB atau penerima kuasa).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Ijazah yang masih berlaku.
  3. Surat Kuasa Bermaterai (Format FM-SKP-04) beserta fotokopi KTP Penerima Kuasa (apabila pengurusan dikuasakan/bukan oleh pemilik langsung).
  4. Menunjukkan Ijazah/STTB Asli yang terdapat kesalahan penulisan.
  5. Melampirkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisan tersebut (1 lembar).
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak / SPTJM (Format FM-SKP-06): Ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh pemilik Ijazah
  7. Dokumen Bukti/Pembanding Kesalahan: Melampirkan/menunjukkan bukti otentik yang membuktikan kesalahan penulisan (seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah jenjang sebelumnya, atau Surat Pengantar/SKP dari Kepala Madrasah asal - Format FM-SKP-10).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan Berkas: Pemohon menyerahkan berkas persyaratan fisik lengkap ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Kota Sukabumi
  2. Verifikasi Berkas (Front Office & Verifikator): Petugas PTSP memeriksa kelengkapan administratif (Checklist FM-SKP-02) dan mencocokkan dokumen fisik Ijazah
  3. Disposisi & Validasi: Berkas yang memenuhi syarat diteruskan ke Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) untuk divalidasi keabsahan data kelulusan dan nomor seri ijazah.
  4. Penerbitan / Pengesahan Surat Keterangan: Seksi Penmad memproses pengesahan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk diparaf Kasi Penmad dan ditandatangani/diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag (atau verifikasi stempel/pengesahan atas Surat Keterangan dari Madrasah asal).
  5. Penyerahan Dokumen: Petugas PTSP menyerahkan kembali Ijazah Asli beserta Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kesalahan Penulisan resmi kepada pemohon dan mencatatnya pada buku register layanan.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap, valid, dan fisik Ijazah asli telah diverifikasi oleh petugas.

Biaya/Tarif

  1. Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).

Produk Pelayanan

  1. Surat Keterangan Pengganti / Pengesahan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB yang ditandatangani/disahkan oleh pejabat berwenang dan dibubuhi stempel dinas sebagai lampiran sah yang tidak terpisahkan dari Ijazah/STTB asli.

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

  1. Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
  2. Hotline : 0812-1063-3137
  3. Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
  4. Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id