Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan & Formulir Permohonan (Format FM-SKP-02): Diisi dan ditandatangani oleh pemohon (pemilik Ijazah/STTB atau penerima kuasa).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik Ijazah yang masih berlaku.
- Surat Kuasa Bermaterai (Format FM-SKP-04) beserta fotokopi KTP Penerima Kuasa (apabila pengurusan dikuasakan/bukan oleh pemilik langsung).
- Menunjukkan Ijazah/STTB Asli yang terdapat kesalahan penulisan.
- Melampirkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisan tersebut (1 lembar).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak / SPTJM (Format FM-SKP-06): Ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh pemilik Ijazah
- Dokumen Bukti/Pembanding Kesalahan: Melampirkan/menunjukkan bukti otentik yang membuktikan kesalahan penulisan (seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah jenjang sebelumnya, atau Surat Pengantar/SKP dari Kepala Madrasah asal - Format FM-SKP-10).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan Berkas: Pemohon menyerahkan berkas persyaratan fisik lengkap ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Kota Sukabumi
- Verifikasi Berkas (Front Office & Verifikator): Petugas PTSP memeriksa kelengkapan administratif (Checklist FM-SKP-02) dan mencocokkan dokumen fisik Ijazah
- Disposisi & Validasi: Berkas yang memenuhi syarat diteruskan ke Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) untuk divalidasi keabsahan data kelulusan dan nomor seri ijazah.
- Penerbitan / Pengesahan Surat Keterangan: Seksi Penmad memproses pengesahan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk diparaf Kasi Penmad dan ditandatangani/diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag (atau verifikasi stempel/pengesahan atas Surat Keterangan dari Madrasah asal).
- Penyerahan Dokumen: Petugas PTSP menyerahkan kembali Ijazah Asli beserta Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Kesalahan Penulisan resmi kepada pemohon dan mencatatnya pada buku register layanan.
Jangka Waktu Pelayanan
- Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap, valid, dan fisik Ijazah asli telah diverifikasi oleh petugas.
Biaya/Tarif
- Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
Produk Pelayanan
- Surat Keterangan Pengganti / Pengesahan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB yang ditandatangani/disahkan oleh pejabat berwenang dan dibubuhi stempel dinas sebagai lampiran sah yang tidak terpisahkan dari Ijazah/STTB asli.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Kotak Saran/Pengaduan fisik di area PTSP Kantor Kemenag Kota Sukabumi.
- Hotline : 0812-1063-3137
- Email : inmaskotasukabumi@gmail.com
- Aplikasi Nasional: SP4N-LAPOR di alamat https://lapor.go.id
